Pasangan terlarang itu terdiri dari seorang perempuan berinisial PY, warga Padukuhan Sambirejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, dan seorang pria berinisial RW, warga Padukuhan Warung, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo.
Menurut keterangan tetangga korban, Pamuji, penggerebekan itu terjadi saat suami PY tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Warga yang mulai merasa curiga akhirnya bersatu untuk menggerebek pasangan mesum tersebut saat mereka sedang berduaan di rumah PY.
Pamudji menjelaskan bahwa keduanya tertangkap basah di dalam kamar, dan RW bahkan sempat bersembunyi di bawah kolong kasur sebagai upaya untuk menghindar dari kejaran warga yang marah.
Dalam keadaan kesal atas perbuatan mereka, warga segera membawa pasangan selingkuh tersebut ke Rumah Dukuh setempat pada pukul 01.00 WIB untuk menjalani sidang warga yang dipimpin oleh para tetua desa.
Pamuji juga mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama PY terlibat dalam skandal perselingkuhan. Sebelumnya, PY pernah digerebek dengan orang lain, meski bukan dengan RW.
Suami PY, yang tidak bisa menerima kejadian ini yang berulang, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus perselingkuhan ini ke pihak kepolisian. Kasus ini menarik perhatian publik dan menyita perhatian di kalangan masyarakat setempat, sementara proses hukum akan berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.
( Bayu / Warga )