Diduga tidak Mengantongi izin, Perusahaan Pabrik Es Balok Ganggu Ketenangan Warga Kecamatan Aertembaga



Media DNN - Bitung l Berdirinya sebuah perusahaan Pabrik es balok yang berada di kecamatan Aertembaga Komplex belakang Pasar Winenet diduga tidak mengantongi izin. untuk mencukupi pasokan es nelayan tersebut, warga sekitar perusahaan keluhkan suara bising mesin beroperasi sampai malam hari, Minggu (25/6/2023).

Perusahaan Pabrik es balok diduga siluman yang berada di Komplex Kecamatan Aertembaga, disorot masyarakat sekitar. Pasalnya, Perusahaan es balok tanpa papan nama tersebut, kerap kali beroperasi sampai malam hari. Padahal, Perusahaan es balok tersebut berdiri tepat di tengah pemukiman warga, juga rumah ibadah.

"Awalnya, warga sekitar tidak tahu jika bangunan tersebut akan dijadikan Perusahaan Pabrik es balok. "Perusahaan itu dibangun sekitar dua tahun lalu. Awalnya kami warga sekitar tidak tahu," jelas warga yang meminta namanya tidak disebut, Jumat (23/6).

Lanjut warga, saat peralihan kepemilikan lahan, pemilik pertama menyodorkan tanda tangan kepada beberapa warga sekitar. Tetapi itu menjadi pengalaman warga, karena kemungkinan besar draft tanda tangan warga tersebut disalahgunakan. "Kami hanya disodorkan tanda tangan. Tidak membaca, dan tidak tahu maksudnya apa. Tetapi kami sepertinya dibodohi," ujar warga yang mengaku sudah 20 tahun lebih tinggal di Komplex tersebut. Ia menduga, Perusahaan Pabrik es balok siluman tersebut sengaja tidak memakai papan nama untuk menghindari pajak dan lainnya. Termasuk tidak mengurus izin lingkungan. "Memang kalau bau itu tidak ada. Tetapi yang kami amati, air buangan dari pabrik yang dialirkan ke saluran sering berbusa. Juga tingkat kebisingan dari pengoperasian yang sampai malam hari. Ini sangat menggangu kami masyarakat," kuncinya seraya berharap instansi teknis terkait untuk turun lapangan melakukan pengecekan.


Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merianti Dumbela saat dikonfirmasi memastikan, Perusahaan Pabrik es balok tersebut tidak mengantongi izin lingkungan. "Kalau Perusahaan Pabrik es balok, minimal harus ada surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kalau perusahaan Pabrik es balok di Kecamatan Aertembaga, belum ada yang mengurus SPPL di DLH Kota Bitung,"jelasnya.


Terkait dengan adanya keluhan warga, soal adanya dugaan pencemaran dan adanya kebisingan, akan diseriusi DLH Kota Bitung. "Kalau Perusahaan Pabrik es balok, untuk limbah bisa kami pastikan tidak ada. Tetapi harus dicek ke lapangan. Termasuk mengetes tingkat kebisingan dari pengoperasiannya apakah sesuai standar atau sudah melebihi," imbuhnya.

"Sedangkan pihak pengurus Perusahaan Pabrik es balok yang bernama udi Saat dikonfirmasi awak media melalui via telfon WhatsApp tidak menjawab, sampai berita ini dirangkum. Disambangi sejumlah wartawan, sejumlah pihak di lokasi itu enggan memberikan keterangan.(Syarif)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali