Temuan Baru "BAWASLU" Kota Salatiga Dalam Pengawasan Partai Politik Menjelang Pemilu 2024




Media DNN - Salatiga, Jateng | Bawaslu menghimbau kepada selulruh  kontestan Partai Politik  yang akan mengikuti Pemilu tahun 2024 nantinya,lebih  berhati-hati dalam melakukan kegiatan sosialisasi di masyarakat.

Himbauan maupun teguran sudah sering dilakukan oleh Pengawas  Pemilu ( Panwas ). Karena  tugas dan wewenang pengawas pemilu yg sudah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik politik uang dan mengawasi Tahapan pencalonan sampai dengan penetapan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan  calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundangan.

Dalam informasi di lapangan Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran salah satu partai Politik, dimana mereka telah bersosialisasi di tengah masyarakat. Dalam pergerakan sosialisasinya seorang yang berinisial (Tk) dan bukan merupakan seorang caleg dari Partai Gerindra. 

Dalam kegiatannya wanita yang berinisial (Tk) ini menyatakan sebagai caleg Sidorejo dari Partai Gerindra padahal tidak terdaftar dalam SILON sebagai caleg. Beliau giat bersosilisasi di salah satu lingkungan di wilayah RT.01/RW.01 Sawo Kelurahan Bugel di rumah bapak Suyuti ( selaku ketua RT.01) 

Dalam keterangan warga yang disampaikan kepada  awak media DNN, (Selasa 30/06/2023), menyatakan bahwa ibu (Tk) melakukan silaturahmi dengan warga sekitar melalui forum PKK,dan ketua RT membenarkannya." dalam penyampaianya.  Dalam silaturahminya (Tk) juga membagikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- kepada pengurus PKK Dusun Sawo RT.01/RW.01 dan juga membagikan stiker  foto Prabowo Subianto sebagai Ketum Partai Gerindra, dan (Tk) bahwa saya sebagai "Caleg Sidorejo." 

Dalam kinerjanya Bawaslu juga ikut mengawasi dan mencermati peraturan lain, diantaranya Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, LMPK dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan  Keluarga. Dimana organisasi RT, RW, LPMK, dan PKK adalah organisasi yang di bentuk oleh pemeritah dan bersifat netral, serta tidak memiliki afiliasi terhadap partai politik maupun calon legislatif.

Bahwa  pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai aturan perundang- undangan yang megatur Pemilu. Atas pelanggaran yang di temukan oleh Panitiya Pengawas (Panwas) dan sampai berita diturunkan bahwa Bawaslu menyampaikan lewat suratnya kepada Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga, untuk memberi peringatan dan teguran kepada yang bersangkutan, agar tidak mengulangi kembali kegiatannya tersebut sebagai kegiatan politik dan politik uang. (jack).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali