Media DNN - Bitung l Pengadilan Negeri (PN) Bitung telah mengabulkan pemohon eksekusi dari Keluarga Batuna, Rabu (26/7/2023).
Dalam waktu dekat tanggal 2 Agustus 2023, Keluarga Batuna, Selaku pemohon eksekusi menegaskan akan melakukan pengosongan lahan tepatnya di lingkungan 5, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian,"kata Kuasa hukum Keluarga Batuna Reinhard Mamalu, S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan.
Reinhard, mengatakan, Permasalahan ekseskusi lahan dengan luas 15 hektar tersebut, sudah mendapat restu dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Bahwa lahan itu milik Keluarga Batuna, terkait eksekusi pihak kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan nantinya,"Katanya sambil melanjutkan pembicaraannya.
"Keluarga Batuna selaku pemohon eksekusi sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pengadilan negeri Bitung bersama pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan, kelurahan, membahas terkait pelaksanaan eksekusi atas 3 (Tiga) keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Reinhard menjelaskan, bahwa kurang lebih ada 15 hektar yang bakal di eksekusi di 3 titik objek perkara yang dimenangkan Klein kami,"ucapnya
Reinhard juga menambahkan, ada dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat palsu yang dilakukan oleh oknum pemerintah kelurahan setempat dan bekerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mereka itu tidak punya hak dan tidak punya sertifikat dan klien kami punya sertifikat atas hak milik,"ucapnya.
"Reinhard juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di lahan yang akan di eksekusi tersebut, kiranya bisa keluar dengan sendirinya, agar dalam eksekusi lahan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar,"tutup Reinhard.
Saat ditemui wartawan, salah satu warga setempat Sambe Tatulus, yang ada di lokasi lahan tersebut, mengatakan kalau memang tanah tersebut milik mereka, kami juga tidak bisa berbuat apa dan Kalau boleh kami minta tolong agar bisa di berikan kesempatan tinggal di tempat ini,"ucapnya.(SDU)
