Polres Buleleng, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor (Residivis) Lintas Kabupaten.




Media DNN - Bali | Berawal dari adanya laporan seorang pria bernama Made Ardiaman (36) alamat Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula ke Polsek Tejakula, Jumat 16/06/2023), yang mana pria tersebut merupakan korban dari tindak pidana pencurian berupa sepeda motor miliknya.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara hilangnya sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam strip Abu - abu No. Pol : DK 3862 IM di Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.

Dan berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Tajekula, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensi. 

Dan pada hari Rabu (26/07) seijin Kapolres Buleleng, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi,S.I.K., M.H.,M.A., Team opsnal Sat Reskrim Kanit 1 IPDA Demiral Safriansah, S.Tr.K. berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari jumat tanggal 16 Juni 2023, pkl 13.00 wita, " terang AKP Picha Armedi,S.I.K., M.H.,M.A melalui Pres Release yang bertempat di Polres Buleleng. Senin, (31/07/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa unit sepeda motor ditinggalkan didaerah Banjarangkan wilayah Klungkung, setelah dilakukan cek pisik noka dan nosin membenarkan sepeda motor tersebut TKP Buleleng. 

Dan selanjutnya penyelidikan dipertajam alhasil, team opsnal dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani Bangli. Pada hari Rabu (26/7/2023) pelaku dapat diamankan ditianyar yang mana saat itu pelaku sedang bersembunyi dirumah temannya. 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng diketahui pelaku mengaku berinisial I Nengah S (30) tahun, alamat Desa Subaya, Kintamani, Bangli. 

Sementara dari pengakuan pelaku, tutur Kasat Reskrim, yang mana pelaku pada saat mengambil unit sepeda milik korban di TKP sekitar pukul 06.00 wita. Dimana saat itu kunci sepeda motor milik korban dalam keadaan nyantol di sepeda motornya, sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda motor tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa  1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter Z warna hitam strip abu - abu No. Pol : DK 3862 IM tahun pembuatan 2010 Nosin : 31B192238 Noka : MH331B002AJ192182. Dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip merah dengan nopol DK 4518 SO. 

Selain perbuatannya ini pelaku mengakui juga telah melakukan Curat di 6 (enam) TKP di wilayah lain di daerah Hukum Polres Gianyar, di Polres Karangasem (Curanmor) 1 TKP, di  Polres Bangli Pencurian ayam dan penggelapan sepeda motor serta Polres Klungkung (Curanmor) 2 TKP dan pencurian ayam. 

Akibat perbuatan pelaku, Made Ardiaman (korban) mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Slmt).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali