• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sales Supervisor Tipu Perusahaan, Selundupkan Barang Fiktif dan Rugikan PT. Cipta Niaga Semesta

    Rabu, 26 Juli 2023, Juli 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-26T05:12:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Sebuah kejadian merugikan perusahaan terungkap saat PT. Cipta Niaga Semesta mengalami kerugian akibat ulah seorang sales supervisor yang tidak bertanggung jawab. 

    Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan saat konfrensi pers Rabu ( 26/07/2024). Berdasarkan kronologi singkat kejadian, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, seorang pelapor bersama saksi melakukan audit faktur-faktur order barang dan menemukan beberapa faktur yang mencurigakan.

    Setelah dilakukan konfirmasi ke outlet yang tertera dalam faktur order, terbukti bahwa tidak pernah ada order barang sebagaimana tertera di faktur tersebut. Hal ini memicu kecurigaan pelapor dan saksi, yang selanjutnya melakukan penelusuran dengan mengumpulkan seluruh data sales dan melakukan kroscek. Hasilnya, terungkap bahwa faktur order fiktif tersebut dibuat oleh seorang sales supervisor yang bekerja di perusahaan tersebut.


    Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berkat kerja keras petugas, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, tersangka berinisial NDK berhasil ditangkap di Playen Gunungkidul.

    Menurut informasi, NDK adalah seorang laki-laki yang beralamat di Sriwulan, Sayung, Demak. Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil barang-barang dari gudang tempatnya bekerja sebagai sales supervisor dengan memanipulasi faktur order. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Demak, dan Semarang di Jawa Tengah.

    Setelah penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit kendaraan KBM Daihatsu Grand Max, 1 buah handphone merk Vivo Y 15 S, 75 lembar faktur order barang, 2 lembar hasil audit faktur PT. Cipta Niaga Semesta, 2 lembar surat pernyataan, dan 1 lembar surat keterangan karyawan atas nama N. DENNY KURNIAWAN yang dikeluarkan oleh PT. Inbisco Niagatama Semesta.

    Tersangka kini dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaan lain untuk lebih memperketat sistem pengawasan dan pencegahan tindakan kejahatan di internal perusahaan.



    ( Red / dumm )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini