-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Jembrana Pimpin Press Release Kasus Percobaan Pencurian demgan Pemberayan Pembobolan ATM .

    Senin, 04 September 2023, September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T07:55:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Jembrana - Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Androyuan Elim, S.I.K., M.H, Kasi Humas Polres Jembrana Akp I Komang Muliyadi S.H., M.M. dan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.TrK., Kapolres Jembrana Memimpin Press Release ungkap Kasus Percobaan Pencurian Pemberatan yaitu pembobolan mesin ATM BCA yang terjadi di toko Indomart, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, pukul 04.19 wita, di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.


    Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana dengan sukses menggagalkan upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di sebuah toko di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Pelaku, Mohammad Andri Rahman (38 tahun), seorang residivis dari Gresik, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu, 3 September 2023.

    Dalam Press Release,Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Senin (4/9), menyampaikan  penangkapan ini,Pelaku mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana.

    " Aksi percobaan pembobolan ATM terjadi saat pelaku hendak pulang kampung ke Gresik, Jawa Timur, mengendarai sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat beristirahat di lokasi toko yang sepi pada saat itu untuk mencoba merampok ATM." Jelas Kapolres Jembrana

    Namun, setelah masuk ke dalam toko, pelaku panik dan kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah melarikan diri, pelaku melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil ke arah timur, menuju Tabanan, tempat tinggalnya, sebelum akhirnya pulang ke Gresik.

    "Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan percobaan pembobolan ATM karena terlibat dalam masalah hutang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun." Ungkapnya

    Sebelumnya, pada tahun 2014, pelaku pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan karena melakukan kasus serupa  dilakukan di wilayah Jawa Timur." Tutup Kapolres AKBP Dewa Juliana.

    (Hms res  jbr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini