Plat Merah Minum Pertalite di SPBU 44.577.20




Media DNN - Jawa Tengah | Innova nopol AD 19 F mobil ber plat merah yang diduga milik pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Selasa (19/09/2023) pagi. Nampak terlihat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 44.577.20 yang berloaksi di Jln Lawu, Tegal Gede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar diduga telah melanggar Perpres.

Dan pembelian BBM jenis pertalite oleh unit plat merah warna hitam tersebut dibenarkan oleh operator yang saat itu bertugas di SPBU 44.577.20 

Sementara menurut Advokasi Hukum dan HAM Sapu Jagad R.T. F. Husin., S.H Reksopuro yang akrab dipanggil mas Housein ia menyampaikan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa mobil dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi, lantas kenapa pelanggaran peraturan terkait kembali terjadi," ucapnya.

"atas kejadian seperti yang terlihat jelas dalam video tersebut, menandakan bahwa lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah setempat atas kendaraan bermotor yang mereka miliki".

Lebih lanjut Housein sampaikan "pemerintah tidak boleh tutup mata melihat kenyataan ini, dan harus menindak tegas siapapun pelakunya".

"Jangan sampai hal sekecil ini menjadi praktek korupsi yang dimaklumi" pungkas Housein. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali