-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Kapolres Jembrana Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Setiap Orang Yang Merencanakan Atau Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Setiap Orang Yang Membantu Atau Melakukan Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang  Atau Setiap Orang Yang Berusaha Menggerakkan Orang Lain Supaya Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Tindak Pidana Itu Tidak Terjadi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 11 Atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Yo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Tindak Pidana Penipuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Kuhp Jo 65 Kuhp


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari 18 orang korban yang merasa ditipu oleh tersangka F Y dengan membayarkan uang masih-masing sejumlah Rp. 5 juta. Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang dengan biaya murah. 

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K,yang didampingi Kasat Reskrim ,Kasihumas Polres Jembrana,dan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana dalam Press Rilis dengan Awak media menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Juli 2022, saat saksi inisial IGS, seorang ibu rumah tangga, berniat untuk memberangkatkan anaknya bekerja ke Jepang. Ia pun bertemu dengan FY, yang mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantunya.

"FY ini menawarkan program pengiriman TKI ke Jepang dengan biaya murah, hanya Rp. 5 juta. Ia juga menjanjikan bahwa para TKI akan mendapatkan dana talangan dari perusahaan Jepang hingga Rp. 230 juta," ungkap Dewa Juliana saat pers release, Rabu (6/9/2023). 

" Dengan iming-iming tersebut, lanjut Dewa Juliana, IGS pun tertarik dan membayarkan uang Rp. 5 juta kepada FY. FY kemudian meminta IGS untuk mencari 18 kandidat TKI lainnya agar anaknya bisa berangkat lebih cepat. IGS pun berhasil menemukan 18 kandidat TKI lainnya dan meminta mereka membayarkan uang Rp. 5 juta kepada FY." Ungkapnya

"Namun, setelah para korban membayarkan uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang," Jelas Dewa Juliana. 

" Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan FY sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan." Pungkasnya

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP," imbuh Dewa Juliana. 

Dewa Juliana juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming biaya murah untuk bekerja di luar negeri.

"Pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya dan pastikan perusahaan yang menawarkan lowongan kerja tersebut legal," Himbaunya.(Red.sw)

Click to comment