-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Jatim | DPRD Kota Mojokerto menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Mojokerto di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (27/9/2023) siang.

“Usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Sejumlah peraturan tersebut, di antaranya terdapat Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah dihentikan karena berakhirnya masa jabatannya.

Selain itu juga terdapat Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.


“Dengan ini diumumkan bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023,” tegas Sunarto.

Perlu diketahui, jabatan Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 adalah 5 tahun, dihitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.

Selanjutnya, usulan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan penghentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan penerapan persyaratan yang telah ditentukan.

Sekadar informasi, wali kota dan para jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto dan Forkopimda turut hadir dalam forum tersebut. (Asep) 

Click to comment