masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit. Peristiwa ini terjadi di jalan raya Solo-Jogya, tepatnya didepan taman makam Pahlawan Ratna Bantala, Desa Sumberejo, Klaten Selatan. Minggu (22-10-2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. Dari adu mulut itulah, pelaku tersulut emosinya, dan melayangkan sebilah celurit panjang kepada korban. Korban warga Klaten yang berinisial V (24) tahun mengalami luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus.
Dari laporan korban dan beredarnya video di group Whattshapp periihal peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Klaten bertindak cepat.
Pelaku penganiayaan berinisial RS alias Cemek (18 tahun) warga Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan inisial GRE (22tahun) warga Kebonarum, Klaten. Akhirnya di gelandang ke Mapolres Klaten, setelah masing-masing di tangkap di rumahnya,Senin pagi (23-10- 2023).
"Aksi kenakalan remaja yang sering terjadi akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, untuk itu kami akan bertindak tegas kepada para pelaku, agar masyarakat tenang " tegas Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam jumpa persnya ,di dampingi Kasat Reskrim AKP. Yulianus Dika Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah di aula Satya Haprabu Polres Klaten, Rabu (25-10-2023).
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP ,dengan ancaman hukumuan 5 tahun penjara. (ZA /bang Je / Red).