• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Kasus Pengancaman Seorang Anak Tiri Berakhir Dengan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Jembrana.

    Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T16:07:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus pengancaman mengunakan klewang yang dilakukan  oleh remaja bernama Abdul Rohman terhadap bapak tiri yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 20.30 wita di wilayah hukum Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana berakhir dengan Restoratif Justice, bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa ini terjadi dilatar belakangi oleh ketidak sukaan tersangka Abdul Rohman, terhadap bapak Tiri, Tajudin (65), yang menikahi Ibu kandung tersangka secara siri dan tidak bekerja. Sedangkan ibu kandung tersangka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

    Berdasarkan hal tersebut, lalu tersangka mendatangi bapak tirinya yang saat itu bersama istri inisial MA (60) dan kakak ipar dari istri korban inisial MS yang sedang melakukan  pekerjaan rutin membuat kue untuk dijual di pasar Melaya.


    Dan tidak disangka oleh korban, disaat yang bersamaan tiba - tiba pelaku datang dan Marah - marah kepada korban. Setelah pelaku berhasil memecahkan kaca cendela lalu masuk ke dalam Rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan klewang yang dibawa oleh pelaku ke leher korban yang merupakan ayah tiri pelaku.

    Berdasarkan kejadian tersebut, lalu korban melaporkan tersangka ke Polsek Melaya. Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan selama 2 bulan sambil menjalani proses penyidikan tersangka Abdul Rohman mendekam di ruang tahanan Polsek Melaya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Delfi Trimariono, S.H. mengatakan, penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Nomor: B-754/N.1.16/Eoh.2/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023., dan penyerahan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: R-247/N.1/Eoh.2/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023, yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Perkara Atas Nama Tersangka Abdul Rohman Melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Virtual Zoom dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa perkara Atas Nama Tersangka Abdul Rohman Melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP diselesaikan melalui Restorative Justice.

    Adapun alasan penyelesaian perkara Atas Nama Tersangka Abdul Rohman yang telah Melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP yaitu, syarat terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada Korban yang merupakan ayah sambung Tersangka.

    "Korban dan Keluarga Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka serta berharap agar permasalahan berhenti sampai di sini dan tidak dilanjutkan sampai tahap persidangan; Telah dibuat Surat Perdamaian Tanpa Syarat antara Tersangka dengan korban." pungkas Delfi Trimariono, S.H. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini