• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polres Buleleng Apresiasi Kinerja Unit Reskrim Polsek Sawan Dalam Pengungkapan Kasus Jambret.

    Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T07:59:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus penjambretan yang terjadi pada hari Rabu 11/10 pukul 23.50 wita, di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng berhasil di bekuk, hal ini disampaikan Kapolres Buleleng melalui pres release nya pada hari Rabu (25/10/2023).

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., bahwa, Kapolres Buleleng mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sawan atas kerja kerasnya yang telah berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat, 

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan korban Kadek Ayu Widiastini pada tanggal 12/10/2023. Dibawah pimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa, S.H., Minggu, 22/10/2023 mengamankan pelaku kasus penjambretan yang terjadi di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.


    Adapun Kronologis Kejadiannya ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita, yang mana korban merupakan seorang perempuan (Mahasiswa) bernama Kadek Ayu Widiastini (21) tahun, alamat Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, dimana korban saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, dan setibanya korban di TKP dengan cara dibuntuti lalu pelaku menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang saat itu ditaruk di dasboat sepeda motornya, dan setelah pelaku berhasil mengambil HP korban lalu pelaku putar balik dan langsung kabur.

    Dan kejadian tersebut, kata Kapolres Buleleng, korban langsung melaporkan kejadian yang tengah dialaminya ke polsek sawan, akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,-  (Tiga juta empat ratus ribu rupiah)," ujarnya.

    Sementara, dari olah TKP yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Sawan dan dilakukan penyelidikan secara Intensif, kemudian setelah petugas mengantongi indentitas pelaku lalu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap yang diduga sebagai pelaku penjambretan tersebut. 

    Dari hasil pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan, pada hari Minggu (22/10), pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan terhadap korban. 
    Kaplres mengatakan, pelaku seorang pria berinisial Ketut P (18) Tahun, Tidak bekerja, alamat Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. 

    Dan dari keterangan pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan. 

    Pelaku lanjut Kapolres, bukan residivist dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

    Kapolsek Sawan menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polsek Sawan, agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh Barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. " Ujarnya. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini