• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polri Berikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.

    Selasa, 24 Oktober 2023, Oktober 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-24T05:06:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Lombok Utara  | Polda NTB, Kasikum Polres Lombok Utara  Iptu Agus Sugianto Sh., melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin Tingkat Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara, bertempat di Masjid Jami'ul Jama'ah Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU. Senin, (23/10/2023).

    Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si., melalui Kasi Hukum (Kasikum) Polres Lombok Utara Iptu Agus Sugianto Sh., menyampaikan kepada awak media  di sela - sela kegiatannya, bahwa  Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Tingkat Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara di KUA Kecamatan Pemenang, dengan Materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Kementrian Agama KLU, Kepala KUA Kecamatan Pemenang dan 100 Pasangan Calon pengantin dan orang nikah

    Dalam kegiatan tersebut Agus Sugianto menyampaikan beberapa materi tentang perkawinan sebagaimana di atur dalam Pasal 28 B  ayat (1) Undang -Undang Dasar 1945, menyatakan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, maka perkawinan merupakan Hak Asasi Manusia .

    Dan dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan di sampaikan juga tentang
     Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Disamping itu ia mengucapkan selamat kepada para  pasangan calon pengantin/pranikah yang akan melaksanakan pernikahan.

    Diharapkan kepada para calon mempelai baik laki maupun perempuan  hendaknya dalam kehidupan berumah tangga harus saling pengertian antara suami istri untuk menciptakan hubungan suami istri yang  harmonis, sakinah, mawadah, warokmah, guna   menghindari terjadinya potensi gangguan yaitu perselisihan pendapat dalam rumah tangga yang berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berakibat fatal yaitu  berurusan dengan hukum, bahkan perceraian. Ulasnya.

    Masih harapan Kasi Hukum mengingat sekarang ini sudah mulai tahun   politik sehingga Intensitas Politik di masyarakat mulai meningkat,  biarpun beda pilihan akan tetapi kita harus satukan  barisan guna terjalinnya, toleransi, komonikasi  untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat sehingga  terciptanya Pemilu damai." Tutup Kasikum. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini