• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Bupati Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045: Visi Masa Depan Yang Berkilau di Gunungkidul

    Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T15:02:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, secara resmi membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 dalam acara yang diadakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (2/11/2023).

    Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten, Kepala Bagian, Sekretariat Daerah, seluruh Panewu Gunungkidul, dan perwakilan dari BAPPEDA DIY. Dalam kesempatan ini, narasumber akademisi Prof. Dr. Mutiarin, S.I.P., M.Si., turut memberikan pandangannya.

    Kepala BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, M. Arif Aldian, menjelaskan bahwa perancangan RPJPD ini melibatkan seluruh unsur dari Perangkat Daerah dan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak dalam perencanaan RPJPD tahun 2025-2045.

    "Partisipasi semua pihak sangat penting dalam penyusunan RPJPD agar visi misi pembangunan daerah bisa terwujud dengan jelas," ungkap Arif.


    Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, menekankan pentingnya pemetaan visi-misi setiap sektor dalam RPJPD untuk melihat intervensi pembangunan dalam 20 tahun ke depan. Beliau juga mendorong perubahan yang signifikan dalam proses perencanaan, tanpa "copy-paste" dari tahun-tahun sebelumnya.

    "Pemetaan dengan roadmap di setiap kedinasan akan membawa perubahan yang signifikan bagi masa depan Gunungkidul," ujar Bupati.

    Sementara itu, Danang Setiyadi, Kabid Perencanaan BAPPEDA DIY, menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 1, setiap daerah diminta menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode tersebut.


    Danang juga menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. 

    Seluruh perencanaan ini dilakukan dengan berpedoman pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dengan partisipasi aktif semua pihak, Gunungkidul dapat merancang masa depan yang cemerlang untuk tahun 2025 hingga 2045.


    ( Ctr Bayu )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini