• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Curanmor Kalianget Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Seririt.

    Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T10:22:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seririt berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Seririt dibawah pimpinan Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., mendapat apresiasi dari Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H. 

    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H., didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., dalam gelar pres release pengungkapan dua kasus tindak pidana curanmor yang menjadi atensi pimpinan. Rabu, (29/11/2023).

    Sebagaimana yang disampaikan bahwa, pelaku curanmor pria berinisial YN alias Janur, alamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt. Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023, oleh Polsek Seririt, tekait perbuatan pelaku mengambil barang tanpa seijin dan bukan miliknya.

    Pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis Tanggal 16 Nopember 2023, yaitu pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini, alamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, yang saat itu unit milik korban terparkir dirumahnya. 

    Pelaku sebelumnya sempat memungut kunci sepeda motor diareal tersebut, kemudian pelaku mencoba memasukan kunci tersebut ke Sepeda Motor Vario milik korban dan ternyata bisa, niatnya untuk mengambilnya. 

    Dan pada hari Kamis tanggal 16 nopember 2023, pukul 01.00 wita pelaku berniat mengambil dan melakukan aksinya dengan menuntun terlebih dahulu kemudian menghidupkan dan mengendarainya, rencana akan digadaikan namun pelaku menyembunyikan terlebih dahulu diarea lahan kosong deket Sidetapa. 

    Namun rencana pelaku tidak mulus seperti yang direncanakannya, justru pelaku diamankan oleh Unit reskrim Polsek Seririt tanggal 24 Nopember 2023, beserta sepeda motor yang diambilnya untuk dijadikan barang bukti. 

    Dalam perkara ini tersangka inisial YN alias Janur, sudah dilakukan penahanan dan dapat disangkakan pasal 363  ayat (1) ke 5 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. " Ujar  Kapolsek Seririt. 

    Kasusnya masih dilengkapi untuk pemberkasan, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini. Pungkasnya. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini