masukkan script iklan disini
Proses pemberian restitusi ini terjadi setelah proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari mencapai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan seluruh amar putusan telah dilaksanakan Rabu (08/11/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, memberikan penjelasan mengenai proses ini. Pemberian restitusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terpidana. Kepala Lapas IIB Wonosari juga turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Jaka, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total restitusi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 197.636.500. Namun, terdakwa telah sebelumnya menyerahkan sejumlah uang, yaitu Rp 40.000.000, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengurangkan jumlah restitusi menjadi Rp 157.636.000.
Jaka juga mencatat bahwa hingga saat ini, telah ada tiga kasus pidana yang telah dilaksanakan proses restitusi. Ia berharap bahwa pemberian restitusi ini dapat membantu mengurangi beban keluarga korban, meskipun uang tidak bisa menggantikan kehilangan nyawa.
Sebelumnya, Aldi Apriyanto adalah korban tertembak senjata laras panjang yang dibawa oleh terpidana oknum polisi Briptu M K. Kejadian tragis ini terjadi saat karang taruna Padukuhan Wuni menggelar acara hiburan musik elektone pada 15 Mei 2023.
Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum dengan melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2023. Surat tersebut mengikuti Putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 12 Oktober 2023 dalam kasus tindak pidana tragis yang merenggut nyawa seseorang.
Slamet Jaka Mulyana, Kepala Kejasaan Negeri Gunungkidul, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan Terpidana MK Bin Kamarudin Arif yang dinyatakan bersalah atas tindakan "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," yang melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Pengadilan menetapkan bahwa Terpidana harus membayar Restitusi kepada Keluarga Korban Aldi Apriyanto sebesar Rp. 157.636.500.
Proses penyerahan pembayaran Restitusi ini berlangsung di hadapan Keluarga Korban, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IB Wonosari, dan Keluarga Terpidana, menciptakan suasana yang penuh perasaan dan hukum.
Hasil perhitungan LPSK-RI menunjukkan total Restitusi sebesar Rp. 197.636.500, tetapi setelah mempertimbangkan pembayaran sebelumnya oleh Terpidana sebesar Rp. 40.000.000 selama persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membebankan Restitusi sebesar Rp. 157.636.500 kepada Terpidana.
Dengan pembayaran Restitusi ini, Putusan Pengadilan Negeri Wonosari dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan seluruh aspek dari putusan pengadilan telah berhasil dilaksanakan. Hal ini adalah bukti dari sistem peradilan yang berfungsi dengan baik dan komitmen Jaksa dalam menegakkan keadilan.
( Ctr Bayu )