-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Media DNN - Yogyakarta, DIY | Kamis, 02 November 2023, Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Tersangka tersebut adalah "KD," yang merupakan Lurah Maguwoharjo.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kasi Penerangan Hukum Herwatan SH menjelaskan.  "Setelah penetapan tersangka, "KD" menjalani pemeriksaan kesehatan, yang menghasilkan diagnosis penyakit. Dengan dasar inilah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023, yang memerintahkan penahanan "KD" selama 20 hari, mulai dari tanggal 02 November 2023 hingga 21 November 2023, di Kota Yogyakarta".


Kasus ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan lahan kas desa Maguwoharjo. "RS," yang juga adalah Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri PT. Komando Bayangkara Nusantara, diduga telah memanfaatkan tanah kas dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur D.I. Yogyakarta. "KD," selaku Lurah, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi pemanfaatan tanah tersebut, diduga tidak mengambil langkah untuk menghentikan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat dari tindakan "RS" dan "KD" tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 995.120.000,-. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



( Ctr Bayu )

Click to comment