masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kegiatan ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) yang dirangkaikan dengan acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 36 Pemerintah Desa se-Kabupaten Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berjalan lancar.
Kegiatan Bersahaja yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H. bersama dengan Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Rabu, (8/11/2023).
Kegiatan ngopi bersahaja merupakan kegiatan inovasi dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat, yang pada kesempatan ini dilakukan kepada Perbekel, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Jembrana.
Perjanjian Kerjasama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa (36 Desa) dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada Bulan Oktober 2023.
Dalam nota perjanjian Kerjasama tersebut disepakati bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan Tindakan Hukum Lain, serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar dan sosialisasi, maupun kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada Pemerintahan Desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat Desa.
Dalam kesempatan ini juga mengulas kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama sebelumnya dari Bulan Oktober 2022 sampai Bulan Oktober 2023 diantaranya, berupa kegiatan pelayanan hukum keliling (yankumling) Bidang Perdata dan TUN, sosialisasi hukum bidang lain seperti Bidang Pidana Umum terkait pelaksanaan Restoratif Justice pada Rumah Restoratif Justice/Griya Rembug Adhyaksa pada masing-masing Desa, serta Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Hukum Keliling serta sosialisasi hukum bidang lain tersebut dalam kurun waktu Bulan Oktober 2022 sampai Bulan Oktober 2023 dilakukan terhadap 36 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Jembrana.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H mengatakan, permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan (konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling/yankumling) diantaranya terkait dengan hukum perkawinan/perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ (Restoratif Justice), serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan Desa permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H dalam pelaksanaan Ngopi Bersahaja ini berharap dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, serta memberikan masukan dan pendapat sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap Masyarakat, serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum/tindak pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi." pungkasnya. (Red).