• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap Oleh Polsek Seririt.

    Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T09:06:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Rabu, 08/11/2023, Pukul 18.30 wita, di area Bendungan Titab Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Rindikit, Kecamatan Seririt, Buleleng - Bali berhasil diungkap.

    Seijin Kapolres Buleleng, yang mana Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., menggelar pres release pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh terduga seorang pria pekerja buruh inisial Komang D alias Mang Apel (24) tahun, alamat Dusun Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng - Bali. Rabu (29/11/2023). 


    Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., mengatakan, peristiwa ini berawal adanya laporan dari Wayan Santika selaku korban yang mengaku sepeda motornya hilang, pada hari Rabu, 08/11, Pkl 18.30 wita. 

    Lebih lanjut dijelaskan, dimana saat itu sepeda motor korban diparkir di area Bendungan Titab Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Rindikit, Kecamatan Seririt.

    Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan olah TKP, dengan berbekal hasil penyelidikan secara intensif Anggota Reskrim Polsek Seririt dapat mengantongi identitas dengan ciri - ciri yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada diduga pelaku.

    Tepatnya tanggal 21 Nopember 2023, pukul 06.00 wita, terang Kapolsek Seririt, team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada diwarung bakso Desa Banjar Asem, kemudian team Opsnal Reskrim Seririt, bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

    Setelah diintrogasi yang diduga pelaku mengakui perbuatanya, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan dan ditemukan dua buah handphone, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda motor. 

    Teduga pelaku inisial Komang D mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

    Adapun modus pelaku menggunakan kunci palsu, dalam kasus ini barang yang disita untuk dijadikan barang bukti berupa 4 buah tabung gas 3kg, dua buah Handphone dan satu unit sepeda motor merk honda jenis supra." terang Kapolsek Seririt.

    Terhadap pelaku, ujar Kapolsek Seririt, sudah ditetapkan selaku tersangka dan dapat disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara." Ungkap Kapolsek Seririt. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini