masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto seolah tak ada habisnya. Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali meringkus seorang pengedar asal utara Sungai Brantas.
Sedikitnya, 27 ribu butir pil koplo senilai Rp 80 juta diamankan petugas.
Pelaku adalah AY, 26, pemuda asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia dibekuk petugas saat sedang mengirim paket barang haram tersebut ke wilayah Dlanggu.
"Pelaku kami amankan saat hendak meranjau narkoba di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jumat (27/10) sekitar pukul 14.40," ungkap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo.
Sempat mengelak, AY, tak bisa berbuat banyak saat petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba yang dibawanya. Oleh pelaku 27 ribu pil koplo tersebut dikemas dalam 27 botol plastik.
Untuk mengelabuhi petugas, obat-obatan terlarang senilai Rp 80 juta itu disimpan di dalam kardus obat nyamuk bekas.
"Setelah kami geledah, kami dapati sejumlah pil double L tersebut dan satu paket sabu seberat 0,5 gram di saku pelaku," paparnya.
Sejumlah barang bukti berikut pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Mojokerto untuk diperiksa.
Di hadapan petugas, pelaku yang mengedarkan narkoba sejak setahun terakhir ini hendak meranjau barang haram tersebut.
Untuk diedarkan ke jaringannya yang lantas menjualnya secara ecer.
"Saat ini pemasok dan jaringan pelaku sedang kami kembangkan," terang eks Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini. Atas aksinya, AY dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun lamanya. (Asep)