• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polres Buleleng Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian di Dua Belas TKP, Yang Satu Pelaku Masih Dibawah Umur.

    Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T14:36:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Dari hasil penyelidikan adanya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di dua belas TKP di wilayah hukum Polres Buleleng akhir akhir ini, akhirnya membuahkan hasil cemerlang bagi Polres Buleleng. 

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim  AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, akhirnya Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

    Hal ini diungkapkan melalui Pres Release pada hari Kamis 02/11/2023 oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., yang mana Kapolres Buleleng sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim  AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, atas keberhasilannya dalam melakukan penyelidikan secara intesif sehingga pelaku berhasil ditangkap.

    Dalam pengungkapan ini, terang Kapolres Buleleng, Satuan Reskrim mengamankan dua pelaku, dimana salah satu pelaku masih dibawah umur yang peranya mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya. 

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut masing - masing berinisial A (26) tahun, warga Kelurahan Kampung Kajanan - Buleleng. Sedangkan pelaku yang dibawah umur, berinisial AEM (15) tahun, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng - Bali.

    Adapun kronologi kejadian ini dimana para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan bila melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan tidak terkunci, dan mengambil barang-barang milik korban, dalam aksinya pelaku melakukan dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam," terang Kapolres Buleleng.

    Pelaku inisial A merupakan seorang residivis dari tahun 2012 sampai sekarang, dan dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur prosesnya dalam berkas lain ancaman hukumannya berbeda.

    Dalam hal ini Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat di daerah hukum Polres Buleleng,  diharapkan sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. " Ujarnya. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini