masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, seorang remaja disabilitas yang bersekolah di SLB mempunyai nama samaran Mawar (17) warga Surabaya mengalami pelecehan yang dilakukan seorang laki-laki S (42).
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilis, Selasa (7/11/2023) di Mapolresta Sidoarjo. Dijelaskan, awalnya korban ditemukan pada 29 Oktober 2023 di Jalan Raya Bypass Krian Sidoarjo yang sedang berjalan sendirian oleh Guru tempatnya bersekolah. "Setelah ditanyai ternyata awalnya korban mengendarai sepeda motor dan kehabisan bensin, diduga saat itu korban tersasar tidak mengetahui arah jalan pulang. Kemudian korban diantarkan pulang kerumah bibinya di Buduran," ujar Kusumo.
Berdasarkan pengakuan korban kepada bibinya, dia diajak jalan-jalan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan Veeka. Terbujuk rayuan, akhirnya korban menurut saja saat diajak pelaku ke sebuah penginapan. Di tempat itulah, pelaku menyetubuhi korban, terangnya.
"Atas pengakuan korban, akhirnya pada 1 Nopember 2023, bibinya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Penyidik mendapatkan informasi dari keluarga korban, bahwa korban merupakan Anak Berkebutuhan Khusus dan bersekolah di sebuah SLB, dan untuk memastikan peristiwa tersebut kemudian Penyidik memintakan Visum et Repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," tandas Kapolresta Sidoarjo.
Kusumo menambahkan, dari hasil penyelidikan, pada 2 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Wonokromo Surabaya, pelaku S berhasil ditangkap. Dan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa telah mengajak menginap sebanyak 2 kali yaitu tanggal 27 dan 28 Oktober 2023 dan ditempat penginapan tersebut korban dirayu untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi, urai Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep)