-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Jatim | Sebanyak 28.120 pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro telah tercover BJPS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM) merata di 28 kecamatan. 

Hal ini disampaikan dalam kegiatan yang diselanggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) terkait kepesertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya yang dilaksanakan di Ruang Andrawina Hotel Aston, Rabu (27/12/2023).  

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan, perlindungan pekerja rentan ini bertujuan agar pekerja Indonesia nyaman dalam bekerja. Jika ada risiko pekerjaan dicover oleh pemerintah. Sehingga pekerja rentan tidak banyak mengeluarkan uang dalam pengobatannya.

Data pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro ini diambil dari Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) milik Pemkab Bojonegoro yang di dalamnya ada nama pekerja rentan yang sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

"Pesan dari Bapak Pj Bupati, jangan persulit proses klaim. Mohon bantuan Bapak Ibu Camat, Kades, serta BPD yang hadir, jika masih ada pekerja rentan yang belum terkaver bisa disampaikan ke Bupati Bojonegoro melalui Disperinaker. Tukang becak, atau pelaku IKM yang belum stabil juga termasuk pekerja rentan. Serta masih banyak lagi kriteria pekerja rentan lainnya. Ke depan, kami akan menajamkan kriteria yang diprioritaskan," jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menjelaskan, prioritas kegiatan ini ialah pekerja bukan penerima upah (pekerja informal). Meliputi wirausaha, pedagang, driver ojek, petani, peternak, nelayan, tukang sayur, relawan keagamaan seperti modin dan marbot serta lainnya.

Edi juga menjelaskan jika pekerja rentan mendapat musibah, cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukkan NIK. Ada beberapa fasilitas yang didapat. Beberapa diantaranya, biaya akomodasi bisa di-reimburse, pengobatan unlimited (tidak terbatas pada obat tertentu). Selain itu, jika dari dokter, pekerja rentan membutuhkan satu bulan istirahat maka tetap mendapatkan gaji dalam satu bulan Rp 1 juta, juga ada santunan kematian, serta masih banyak lagi. (Asep)

Click to comment