Media DNN - Bitung l Tim Resmob Polres Bitung, menciduk dua pemuda yang diduga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau (Badik) dan pelontar anak panah wayer.
"Kedua pemuda tersebut berinisial AH alias Andre (22) dan JT alias Jun (17) yang merupakan warga Kecamatan Madidir kota Bitung, Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari minggu (03/12/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di kelurahan Girian bawah,"kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Ipda Iwan Setiyabudi Menjelaskan, penangkapan dua pemuda ini berawal saat Tim Resmob bersama dengan piket fungsi Sat Intelkam Polres Bitung mendapati laporan dari masyarakat Girian bawah, dimana di kelurahan Girian bawah ada keributan, Selanjutnya tim Resmob merespon laporan warga dan langsung menuju tempat Kejadian perkara (TKP).
"Sesampainya di TKP. Tim melihat ada beberapa anak muda yang membawah sepeda motor berboncengan sambil membawah senjata tajam dan tim menghentikan kendaraan tersebut, Dan mendapati ke dua pelaku membawah senjata tajam jenis (Sajam) jenis pisau badik dan pelontar anak panah wayer,"jelasnnya.
Ipda Iwan mengatakan bahwa, kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako polres Bitung untuk di periksa sesuai dengan undang undang yang berlaku, Sebagaimana yang di maksud dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1),"tutup Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi. (Syarif)
