-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Tangerang | Demi mengejar dead line (Batas waktu) yang telah ditentukan, kontraktor nekat tabrak aturan perumahan, dan belum berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, kepada awak media, Julaeni S.H selaku Kadus 3 Taman Adiyasa Desa. Cikuya, Kec. Solear mengatakan,

"Kontraktor Pembangunan proyek GSG sudah melanggar aturan perumahan, seharusnya pekerjaan tidak boleh melebihi waktu jam 17.00 Wib, namun apabila masih dikerjakan juga, kontraktor itu sudah melanggar, dan tidak ada izin atau laporan ke saya ", Ujar Julaeni S.H selaku Kadus Desa. Cikuya.


Para pekerja dilokasi merasa sudah mendapat izin dari RT setempat, namun tidak dapat menunjukan surat izin yang diminta, saat ditanyakan yang bertanggung jawab pengerjaan proyek tampak menutupi dengan alasan tidak membawa alat komunikasi (Handphone).

"Kami cuma kerja saja dan sudah dapat izin dari RT, kami tidak bawa HP, pelaksana ada di Mauk ", Keterangan salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Tayangan ini lanjutan dari berita sebelumnya yang berjudul "Proyek GSG Desa Cikuya di Bekingi Oknum Ormas Sekaligus Wartawan, Meleset Dari Waktu Yang Telah di Tentukan Hingga Pekerja Lalai Tak Gunakan Alat Pelindung Diri".


(Jk)

Click to comment