-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Gb. Ilustrasi.


Media DNN - Bali | Kasus dugaan penipuan yang menjanjikan sebuah pekerjaan di Lingkungan Dinas Perhubungan kini kasusnya masih bagai bola liar, dimana pelaku walau sudah di laporkan ke pihak kepolisian sampai saat ini pelaku masih belum mendapat tindakan hukum dari APH.

Sebagaimana yang disampaikan oleh korban berinisial MST ia mengatakan, kasus ini berjalan sudah hampir setahun dan awalnya kasus yang tengah dialami korban sudah dilaporkan ke Polsek Gilimanuk dan disarankan untuk dilaporkan ke Polda Bali dan selanjutnya kasusnya didisposisi ke Polres Buleleng. Namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut terhadap pelaku.

Perlu diketahui, korban berinisial MST alamat Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. 

Sedangkan oknum pelaku berinisial NAS, pelaku saat ini masih sebagai ASN aktif di Kemenhub Bali dan bertugas di Terminal Bus Umum Mengwi, Bali.

Dari keterangan korban inisial MST ia mengatakan, kasus ini muncul setelah putra korban dijanjikan sebagai tenaga kontrak di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, dengan jaminan korban bisa menyiapkan uang sebesar 80 juta dan diserahkan ke pelaku yang notabene sebagai ASN aktif di Kemenhub Terminal Bus Umum Mengwi - Bali.

"Oknum ASN tersebut pernah bertugas di Pelabuhan Padangbai dan di Gilimanuk sebagai Korsatpel Pelabuhan Gilimanuk, dirinya menjanjikan anak saya akan diterima sebagai pegawai kontrak di Perhubungan tepatnya di Jembatan Timbang Gilimanuk. Namun harus membayar sebesar 80 juta rupiah dan pelaku meminta korban untuk melakukan magang kerja selama 2 bulan terlebih dahulu di UPPKB Cekik, Kelurahan Giliamnuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana." Terang MST.

Lebih lanjut MST menyampaikan, setelah selesai magang selama 2 bulan, pelaku terhadap korban memastikan menjadi tenaga kontrak di Jembatan Timbang di Cekik, Kelurahan Gilimanuk. 

Namun sejak terjadi OTT di Jembatan Timbang Cekik, Kelurahan Giliamnuk, selanjutnya anak korban tidak lagi bekerja di Jembatan Timbang justru istirahat dirumah. 

Dan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 didampingi Kuasa Hukumnya, I Ketut Selamat, SH., Korban mengatakan bahwa palaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kelancaran proses agar anak korban cepat menjadi tenaga kontrak di Jembatan Timbang Cekik, Kelurahan Gilimanuk. Sehingga untuk memenuhi permintaan pelaku lalu secara bertahap korban memberikan sejulamlah uang secara langsung dan sebagian transfer melalui ATM kepada pelaku inisial NAS.

“Pertama saya bayar 30 juta, terus ada transferan gitu selanjutnya memang dijanjikan akan pasti, pokoknya gimana ya, saya itu kan percaya karena ini orang Dinas Perhubungan, makanya saya pengin anaknya anak saya itu kerja gitu, makanya saya percaya gitu dan penyerahan itu semua ke Pak Agus, transferan dan tunai itu ke Pak Agus semua,” ujar Mst.

Dengan berjalannya waktu yang semakin tidak ada kejelasan, selanjutnya korban dan anak korban menyakan kepada pelaku NAS atas janji yang pernah di ucapkan kepada korban terkait pengakatan anak korban menajdi tenaga kontrak di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Terlebih palaku sudah menerima uang sebasar total 80 juta dari korban. 

Lanjut korban, karena palaku tidak dapat memenuhi janjinya sehingga dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Kemenhub inisial NAS ini terungkap. Bahkan beberapa kali sempat dibuat perjaian untuk pengembalian uang korban sebesar 80 juta di Kantor Polisi namun oknum ASN insial NAS tersebut sampai saat ini tidak dapat menepati janjinya dan masih berdinas di Terminal Bus Umum di Mengwi - Bali.

“Kami sempat melakukan mediasi secara baik - baik bersama NAS, dia berjanji akan mengembalikan uang korban dengan ditandai dengan surat peryataan yang dibuatnya. Karena lepas lagi dari perjanjiannya sehingga saya laporkan ke kepolisian dan saya sudah menyampaikan hal ini ke palaku insial NAS." Tutur MST kepada awak media.

Secara terpisah, dari keterangan kuasa hukum korban bernama Ketut Selamet, SH mengatakan bahwa, kliennya telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, bahkan melalui surat perjanjian, terlapor akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun terlapor tidak pernah terbukti mengembalikan uang pelapor,” ucap Ketut Selamat, SH.

Selanjutnya, Ketut Selamet, SH selaku kuasa hukum korban juga telah menyampaikan 2X surat somasi kepada inisial NAS (pelaku) dan hasilnya juga Nihil. Dan NAS hanya Janji - Jani saja sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Bali namun oleh Polda Bali kasus nya didisposisi ke Polres Buleleng untuk ditindak lanjuti.

Dan karena belum ada langkah hukum secara pasti terhadap pelaku inisial NAS, Sehingga korban mengalami kerugian Pilihan Juta Rupiah.

Dalam kasus ini jika NAS mempuyai etikad baik terhadap pelapor, sudi kiranya terlapor NAS megembalikan uang korban sebesar 80 juta kepada korban," harapnya. (Tim).

Click to comment