masukkan script iklan disini
Media DNN - Yogyakarta | Pada hari Kamis, tanggal 15 Pebruari 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta menetapkan MT, Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penemuan dua alat bukti yang cukup memicu penahanan MT di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, mulai 15 Februari hingga 5 Maret 2024.
MT, yang bertugas dalam masa bhakti 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan 7 Juni 2022, memerintahkan staf PMI untuk mengeluarkan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, dan lemari penyimpanan.
Dokumen tersebut, termasuk pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, dan nota, dimusnahkan melalui UD. Sregep yang bergerak dalam usaha pencacahan kertas menjadi bubur kertas.
Konsekuensi dari pemusnahan dokumen ini adalah terkendalinya audit keuangan PMI Kota Yogyakarta. Tindakan MT melanggar Pasal 10 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan MT di RUTAN bertujuan mempercepat penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran akan pelarian, pengulangan tindakan, atau kerusakan barang bukti, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Saptana Setya Budi, S.H., M.H, menekankan bahwa penanganan perkara ini sebagai efek jera dan pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan menghilangkan atau memusnahkan dokumen keuangan negara untuk menutupi perbuatan korupsi.
( Ctr Bayu )