masukkan script iklan disini
Media DNN - Jakarta |Ironis, salah satu Rumah Sakit (RS) Terkemuka di kawasan jakarta timur, telat memberi hak upah kepada pekerjanya. Dengan demikian akan menjadi catatan buruk bagi dunia kesehatan, Senin, 12/02/24.
Mengacu kepada Undang undang tenaga kerja, sudah jelas tertera bahwa pemberi kerja wajib memberikan upah kepada pekerjanya, terlebih hingga telat selama lebih dari 6 bulan yang bersangkutan bekerja, hal itu dikatakan oleh salah satu karyawan di RS Kartika Pulo Mas.
"Hampir seluruh pekerja disini mengalami keterlambatan pembayaran gaji/upah kerja, kami mau mengadu ke siapa, kami tidak tahu," Ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
lebih lanjut pekerja lainnya mengatakan, " Kami serba salah, jika kami resing/mengundurkan diri, bagaimana dengan upah kami yang lebih dari 7 bulan belum terbayarkan?, " Sambung pekerja/karyawan lainnya.
Sementara ditempat yang sama awak media juga mengkonfirmasi kepada Sugeng selaku Juru bicara Rumah sakit, kemudian dirinya membenarkan kejadian itu, kemudian saat ini pihak rumah sakit masih mencari pendanaan untuk hal itu.
" Betul, pihak rumah sakit belum dapat dana dari pihak manapun, jadi belum bisa membayarkan hak - hak mereka, " Ujar Sugeng.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus berusaha menghubungi pihak yang berkapasitas menangani masalah ini.
Sumber : Berbagai sumber