• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengungkapan Palaku Curanmor di Buleleng Seret 2 Pria ke Balik Jaruji Besi

    Senin, 19 Februari 2024, Februari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-02-19T08:30:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor NMAX DK 2447 UAW, warna hitam dop yang terjadi di wilayah hukum polres Buleleng akhirnya terungkap, kejadian ini diketahui setelah adanya laporan warga masyarakat pada hari Jumat,01/13/2023, sekira pukul 05.00 wita, bertempat di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. 

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah pimpinan Kanit Reskrim, bersama Team Opsnalnya hasilnya mengarah ke salahs atau pria berinisial Kadek EPP yang beralamat di Jl.Desa Anturan-selat, dan sekitar pukul 12.00 WITA petugas juga mengamankan pria berinisial Gede MBP warga Banjar Desa Kayu Putih. Keduanya berikut barang bukti berupa sepeda motor NMAX langsung dimankan oleh petugas.

    Kasus tindak pidana curanmor ini diungkap melalui gelar pres release oleh unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bertempat di Mapolres Buleleng pada hari Senin, (19/02/2024). 

    Kapolsek Sukasada mengatakan, korban merupakan seorang perempuan berinisial Kadek W (46), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Kejadian ini bermula pada saat dimana motor NMAX korban diparkir digarasi rumahnya, dan korban sontak kaget ketika keesokan harinya diketahui motor miliknya telah Rai digondol maling. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukasada dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah). 

    Dan pada hari Selasa 60/02/2023 sekira pukul 09.00 WITA, lanjut Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 2 (dua) lelaki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor jenis NMAX tersebut.

    Perlu diketahui, pelaku inisial Kadek EPP merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Banjar, Polsek kota Singaraja dan Polres Buleleng. 

    Adapun modus tersangka, kata Kapolsek Sukasada, pada hari Jumat 01/12/2023 sekira pukul 01.30 WITA, pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor NMAX milik korban yang terparkir di Garasi lalu pelaku menuntun sepeda motor tersebut. Selanjutnya dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut mengarah ke barat lalu membawa kabur. 

    Terhadap kedua pelaku dapat disangkakan sesuai  Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW," pungkas Kapolsek Sukasada. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini