Plt. Bupati Labuhanbatu Gunakan Hak Suara



Media DNN - Sumut | Plt. Bupati Labuhanbatu Ibu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. menggunakan Hak suaranya untuk memilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 011 Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, Rabu (14/02/2024). 

Diketahui, hari Rabu ini 14 Februari 2024 merupakan hari Pemilihan Umum. Penetapan hari tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Plt. Bupati berharap agar masyarakat Labuhanbatu menggunakan hak suaranya demi kesejahteraan bersama.(TA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali