• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Skandal Perselingkuhan Dua Oknum ASN Pengajar UNAIR, Istri Minta Keadilan

    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T16:28:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 istri tersangka dengan inisial IM didampingi Pengacaranya Indrawansyach, S.H., CIL dengan Lembaga Hukumnya Founder & Managing Partners. Indlaw Law Firm menegaskan kepada awak media, setelah mendatangi Universitas Airlangga (UNAIR) di gedung FISIP, sekitar pukul 11.00 WIB jl. Airlangga No. 4 - 6 Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya Kampus Dharmawangsa (B). Bahwasannya perlunya datang minta ketegasan dari pihak UNAIR tentang masalah perselingkuhan 2 Dosen tersebut.

    Dijelaskan juga oleh Indrawansyach awal kronologis kejadian yang pertama adalah untuk konsultasi masalah perceraian. Kemudian selama beberapa minggu IM (istri tersangka) datang lagi ke saya. memberitahu bahwa ada perkara lain harus dilaksanakan. Karena baru ditemukan  diduga adanya perselingkuhan antara suaminya dengan wanita lain.


    "Setelah itu koordinasi dalam beberapa hari saya tanya kamu (IM) tahu dari mana adanya perselingkuhan tersebut." ternyata didapatkan informasi tersebut dari suami wanita yang berhubungan dengan suaminya.

    Dengan keterangan berita tersebut, maka untuk membuktikan  dicari jejak pada malam mereka berdua ada di mana. Sampailah ditemukan di salah satu Apartemen daerah Surabaya Timur. 

    Kemudian kami semua melakukan koordinasi pengintaian selama beberapa hari dan kami menemukan yang bersangkutan pada saat itu. 

    Hasilnya mereka sudah menginap  berdua selama kurang lebih 3 hari di apartemen tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 5 Februari. Kemarin saya selaku kuasa hukum berkoordinasi dengan Pengelola Apartemen dan juga dengan Kepolisian Sektor  untuk meminta izin terhadap pengelola untuk naik ke atas.
    Malam itu tepatnya pukul 21.00 kami diberi izin oleh pengelola untuk naik dengan catatan yang boleh diizin naik itu hanya saya, Bhabinsa Mulyorejo, dan Security.

    Setelah diketok-ketok Security akhirnya dibuka oleh suami IM yang berinisial LRDP (seorang Dosen Antropologi UNAIR) bersama selingkuhannya di dalam kamar dengan inisial EMM (yang tinggal di Jl. Usman Sadar Gg.4 no. 9 Gresik).

    Dengan kesadaran kita bawa ke Posko Security biarlah jadi tanggung jawab penyidik dan akhirnya  kemudian kita serahkan ke Polrestabes Surabaya malam itu juga kurang lebih sampai pukul 23.00 Wib dengan didampingi oleh Bhabinsa Polsek Mulyorejo. 

    Sampai saat ini kami menunggu proses selanjutnya dari laporan tersebut sudah dikasih LP terlampir. LP/B/132/II/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Yang diberikan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.50 Wib.

    Dengan kejahatan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.

    Dijabarkan juga oleh Indrawansyach selaku pengacara menunggu tindak lanjut setelah pelaporan itu belum ada konfirmasi dari Polrestabes karena bertepatan dengan adanya pemilu. "Saya sudah komunikasi dengan mereka mungkin akan memanggil ulang/ pemeriksaan ulang setelah Pemilu ini".

    Jadi kebetulan ini kami sudah buat pengaduan ke Rektorat Kampus dan diterima dengan baik. Mereka pun ternyata sudah mendengar berita ini serta pengin tahu konfirmasinya seperti apa.

    Secara manusiawi juga menanyakan apa yang diminta oleh dari pihak ibu. " Saya sampaikan bahwa kami meminta suatu keadilan dan terang. 

    Keadilan karena ini pelaku/terduga ini adalah sama-sama ASN di mana ada aturan-aturan yang mengikat beliau. Oleh karena itu keinginan kami adalah untuk dilaksanakannya pemeriksaan Kode Etik terhadap ASN tersebut dan jika memang terbukti ada kesalahan, ada pelanggaran terhadap aturan lain kami hanya meminta untuk dilaksanakan sesuai hukuman yang berlaku sudah cukup jadi secara adil dan merata. Dari pihak kampus kami harap tidak menutupi tentang hasil proses untuk bisa ditanggapi positif, kita tinggal menunggu secara administrasi dan akan dipanggil yang bersangkutan secara efektif dan sebagainya kita ikuti dan ditanyakan kembali.

    Kami bersedia untuk dipanggil diketemukan dengan klien kami. 

    Memang tadi dari kampus di dalam menawarkan untuk melakukan mediasi namun secara tegas IM  menolak dengan alasan sebagai berikut: Beliau sudah melaksanakan upaya-upaya tersebut. Namun pihak tersangka tidak ada respon artinya yang bersangkutan sudah tidak menginginkan adanya komunikasi yang baik. Dengan adanya kejadian ditemukannya mereka berdua dalam kamar Apartemen, karena larangan dari Allah saja dilanggar bagaimana dengan aturan yang berlaku.

    "Mungkin dari pihak lain kami tidak menginginkan adanya mediasi lagi tapi bersedia untuk mengikuti alur proses yang dilaksanakan oleh hukum pemerintah," pungkas Indrawansyach. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini