masukkan script iklan disini
Foto : Rapat Paripurna Banggar APBD Tahun 2022.
DNN - Jawa Tengah | Dugaan beberapa oknum DPRD dan Executif yang turut serta dalam Ranperda dan Banggar APBD Tahun 2022 menjadi polemik di masyarakat.
Dalam dialog interaktif lewat Whatshapp (WA) kepada salah satu anggota DPRD dari Komisi B bernisial (Jm), kepada awak media DNN menyampaikan setelah adanya berita yang di kirimkan kepada beliau.
"Dalam dialognya menyampaikan setelah melihat isi berita yang dikirimkan (Jm) menaggapi dan menyampaikan," La nikura malah jadi masalah besar pak, misale di selesaikan bisa ndak pak, dikoordinasikan aja pak mesakke disamping itu nanti juga udah jera pak diperingatkan, apa perlu saya sampaikan,"ungkapnya lewat pesan whatshapp.
Dan mengacu Berdasarkan Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan apabila dugaan terhadap oknum tersebut terbukti melakukan tindak korupsi maka akan di kenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Karena dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, masyarakat juga turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam PP No.43 Tahun 2018.
Sampai berita ini di publikasikan, belum adanya konfirmasi dari oknum anggota DPRD yang mengetahui dengan adanya penetapan Banggar APBD Perubahan dan Ranperda Tahun 2022 tersebut. (Jacko).