masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, tanggal 27 Februari2024, sekitar jam 21.15 WIB. Kejadian ini terjadi di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA, Jl. Margomulyo, Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MFS Bin S, seorang pria berusia 26 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Jl. Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto sebesar 1,292 gram,1 unit timbangan elektrik,1 bendel plastik klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 ponsel merek Oppo, uang tunai sebesar Rp.500.000, 1 bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi 1 batang,1 dompet kecil warna merah, dan 1 tas cangklong warna hitam.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan diikuti dengan penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang DPO dengan inisial I Alias P pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekitar jam 19.00 WIB di sekitar Jl. Gubeng, Surabaya. Tersangka membeli 3 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip seharga Rp.3.000.000 dan telah menjual 2 gram dari barang tersebut.
Tersangka mengakui bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asep)