• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang Pria Pengangguran Nekad Curi Mobil di Showroom

    Rabu, 06 Maret 2024, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T09:50:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Seorang pria berinisial Komang AJ alias Mang Agus (23) tahun, alamat Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kaupaten Buleleng berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Singaraja.

    Pria tersebut diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor pada hari Sabtu 02/3/2024 sekitar pukul 07.30 WITA disebuah Showroom Krisna Jaya Motor di Jalan Raya Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kec/Kab Buleleng - Bali.

    Seijin Kapolres Buleleng pada saat gelar pres release Rabu 06/3 Kapolsek Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana melalui Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, SH didampingi Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor inisial Komang AJ alias Mang Agus bermula dari adanya laporan polisi Nomor : LP / 04 / III / 2024 / Spkt / Polsek Sgr / Polres Buleleng / Polda Bali, Tanggal, 03 Maret 2024.

    Terduga pelaku Curanmor tersebut merupakan pria pengangguran umur 23 tahun warga Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.


    Adapun kronologi kejadian bermula dimana pria inisial Komang AJ yang merupakan terduga pelaku Curanmor tersebut masuk masuk ke TKP dengan cara membongkar / merusak pintu gembok Showroom dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil yang saat itu kunci dan STNK nyantol di mobil.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pada saat terduga pelaku melakukan aksinya diketahui oleh Putu Suyasa dimana saat itu saksi berangkat menuju tempat kerja dan sampai di depan Showroom melihat 2 mobil sudah berada di luar Showroom yaitu Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo, pada saat itu saksi langsung masuk ke dalam Showroom dan melihat mobil Daihatsu Ferosa tidak ada di dalam Showroom, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, SH bersama PS. Panit I Opsnal Aiptu Ketut Mestrawan beserta Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pkl.19.00 wita Team Opsnal Polsek Singaraja menerima Informasi terkait keberadaan 1 (satu) Unit Mobil Feroza DK 1682 FAZ warna Biru sudah ditemukan berada di sebuah bengkel dalam keadaan Rusak, As panjang nya patah.

    Selanjutnya Tim Opsnal menyanggongi Pelaku dan pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira Pkl. 05.00 wita Pelaku berhasil diamankan di Jln.Yeh Gangga, Desa Gubug, Kec. dan Kab. Tabanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Singaraja untuk proses lebih lanjut.

    Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengatakan, pada saat melakukan aksinya dirinya masuk dengan cara membongkar / merusak pintu gembok SHOWROOM dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil Feroza yang saat itu kunci mobil dan STNK nyantol di mobil, selanjutnya Pelaku langsung membawa kabur dengan cara dikemudikan sendiri dengan tujuan ke wilayah Kabupaten Tabanan," tuturnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) Unit Mobil Merek Daihatsu Feroza Jenis Jeep Warna Biru Metalik DK 1682 FAZ, Tahun 1994, Noka : 5145, Nosin : 9355125, STNK an. I KETUT JUNAEDI Alamat Lingkungan Cempaka, Kapal, Mengwi, Badung berserta 1 (satu) buah kunci kontaknya..
    - 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku inisial Komang AJ alias Mang Agus diduga atau disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP KOMANG SUDARSANA, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I GEDE DARMA DIATMIKA, S.H. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini