masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Sudah adanya "INPRES" yang didukung oleh 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal terkait PTSL.
Dalam penelusuran awak Media DNN di Kabupaten Boyolali tepatnya di Desa Manyaran , mendapatkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengambilan Sertifikat.
Terkonfirmasi salah satu warga yang berinisial SM yang kebetulan di dampingi LSM GAKI pada Jum'at (01-03-2024) mengatakan "pada tanggal 27-02-2024 sekitar pukul 09.30 Wib (SM) datang ke kantor Desa Manyaran , untuk mengambil Sertifikat dari para pemohon Sertiikat PTSL atas informasi saudara Aris selaku BPD yang mendapat mandat dari Kepala Desa," ungkapnya.
Akan tetapi sampai di Kantor Desa (SM) gaga mengambil sertifikatnya di karenakan di kenai beban biaya sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), padahal dari ungkapan Kadus Mahmudi hanya di kenai biaya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dan dalam hal ini LSM GAKI selaku peendamping (SM) menyampaikan kepada awak media DNN bahwa kasus ini akan kami kawal sampai ke rana hukum sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 "bahwa tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah , serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. (Jacko).