• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Terima Suap 2M, Masyarakat Laporkan Kadispora ke Polda Jatim

    Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T06:52:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember kembali dipersoalkan masyarakat. Kali ini seorang warga bernama Nur Chilman yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Edi Budi Susilo (Kepala Dinas) dan kroninya. 

    Pelapor menyebutkan total anggaran yang akan dijadikan dugaan korupsi sebesar Rp.6.170.683.450,-. Dalam releasemya, Nur Chilman menyoroti 5 paket yang akan menjadi bancakan pejabat Dispora Kab Jember. Belanja Marching Band dan Peralatan fitnes dengan total anggaran hingga 5,4 M dan 3 paket Event Organizer (EO).

    Permainan pengadaan peralatan Marching Band ini diduga sudah dimulai sejak tahun 2023. Saat itu berupa pembelian alat Marching Band dengan nilai mencapai 2 milyar rupiah. Rekanan pemenang proyek adalah dibawah kendali dari Sdr. Tri Basuki (Ketua KORMI Jember).

    " Semua pengadaan event dari KORMI pada berbagai cabang olahraga (Inorga) untuk Event Organizer (EO) diduga diberikan kepada Tri Basuki, tujuannya agar Kepala Dispora Jember dapat membiayai Inorga yang dibentuk oleh Bu Kasih Fajarini yang merupakan istri Bupati Jember, " tutur Nur Chilman. 

    Nur Chilman menjelaskan Hasil investigasinya di lapangan, Edi Budi Susilo diduga menerima fee mencapai 2 Milyar rupiah dari paket pekerjaan yang diberikan kepada Tri Basuki. Nur Chilman juga menyoroti proses Pengadaan Langsung dan E purchasing yang sudah ditayangkan di LPSE Jember. 

    Karena Jember belum memiliki jabatan fungsional pengadaan Barang dan Jasa yang kompeten. Sehingga dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam mengekskusi pengadaan barang jasa apapun, karena berakibat timbulnya kerugian keuangan negara. 

    Pada proses pemilihan penyedia dalam e-purchasing, PPK tidak melakukan sesuai ketentuan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Dimana PPK atau Pejabat pengadaan harus berupaya untuk mendapatkan harga terbaik dengan metode; negosiasi harga, mini kompetisi dan atau Competitive Catalogue. Sementara pemilihan penyedia CV Duta Mitra dan CV. Ultri Persada sudah di desain di kantor Dispora Kabupaten Jember.

    “Untuk itu kami mendesak kepada APH untu Melakukan penyelidikan terkait korupsi yang dilakukan oleh Kepala dinas serta jajarannya dan  pihal swasta”. ucap Nur Chilman. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini