• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Jilid 2 Oknum Inspektur Dilaporkan ke Kejati dan Polda Jatim

    Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T04:27:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Kali kedua pelaporan dugaan perbuatan tidak terpuji oleh oknum Inspektur R dilaporkan lagi. Nur chilman menyatakan bahwa dia melaporkan dugaan korupsi Ratno jilid 2 sebesar 10,5 M ke Kajati dan Polda Jatim.

    "Endi sing cepet ngringkus Ratno wis apakah Kejaksaan Tinggi atau Polda Jatim terserah," ujar Chilman.

    Menurut Chilman korupsi jilid pertama Ratno senilai belasan milyar yang dilaporkan oleh pegiat anti korupsi lainnya, kasak-kusuknya (dugaan) sudah di tutup kasusnya.  Kasak-kusuknya sudah di-86 alias damai fulus, karena saya mendapatkan info tersebut dari jaringan saya yang ada di seputaran Ratno. 

    Ratno yang infonya koar-koar nutupi kasus tersebut dengan uang ratusan juta rupiah,entah bener atau tidak info tersebut. Oleh karena itu saya bergegas melaporkan dugaan korupsi jilid 2 nya.

    Dan berdasarkan info internal di lingkungan Pemkab Jember dan juga Inspektorat salah satu dugaan penyebab perceraian stafnya adalah inspektur Ratno. 

    "Dolanan wedokan kok ngrusak pager ayune stafnya," gerutunya. 

    Sekedar merefresh kembali ingatan publik, bahwa kasus yang melibatkan inspektur sudah sejak awal menjabat bahkan saat menjadi pelaksana tugas alias Plt Inspektur selepas menjadi Kepala Bagian Hukum Setdakab Jember. Catatan  informasi yang perlu didalami oleh APH sebagaimana yang kami laporkan.

    Menurut Nur Chilman, yang dilaporkan kali ini lebih mendetil dibanding sebelumnya karena dia mendapat banyak info dari lingkungan Pemda Jember. 

    Hal yang dia temukan dalam investigasinya adalah adanya peran utama selain Ratno yakni staf yang memiliki kekuasaan setara inspektur. 

    "Ono staf ngalah-ngalahi sekretarise , kasi-kasi barang wedi. Staf ini sing dipasang ngendalikno SPJ-SPJ fiktif dan fee, bosok temenan," ungkap Nur Chilman.

    Lebih lanjut Nur Chilman menjelaskan modus operandinya bahwa si staf berinisial IR ini bukanlah pejabat, tapi namanya dicantumkan di SPJ honor di mana-mana. Uangnya juga si mbak IR ini yang mengepul terutama yang dicairkan dengan "Ganti Uang". Dia juga mengendalikan seluruh kegiatan.

    Selain itu tercium kental kolusi di bidang pengadaan barang jasa, fee nya juga disetor ke mbak IR ini. Jasa konsultasi juga dimonopoli orangnya Sekda yang katanya mantan BPKP dan keponakan Hendy.

    Penjelasan Nur Chilman juga melaporkan perekrutan non ASN yang tanpa tes tanpa seleksi dan kental aroma korupsi. 

    "Rakyat Jember berhak weruh proses e, umumno, oleh opo gak karo aturan," tandasnya. 

    Hal ini dipermasalahkan karena menurut info Inspektorat tidak pernah merekrut Non ASN sejak terbit PP 48 tahun 2005. Tapi Ratno malah memindahkan banyak orang yang tidak nurut, dan diganti dengan orang-orangnya, dia dan mba IR ditambah Non ASN.

    Nilai anggaran total yang dilaporkan sekitar 10,5 milyar rupiah, sehingga perlu untuk diperiksa lebih lanjut oleh penegak hukum. 

    Dengan laporan kami, diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Jember segera dimintai keterangan dan sekaligus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan perilaku moral yang tidak terpuji sebagai aparat pengawas jalannya pemerintahan . (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini