• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hearing Dengan DPRD, Advokat Thamrin Tantang Kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi Tunjukkan Sertifikat Kompetensi Tipe C

    Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T12:10:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Thamrin SH, Advokat yang sedang mengkritisi perilaku koruptor di lingkungan Kabupaten Jember kembali bersuara lantang. Kali ini dilakukan di hadapan sejumlah pejabat di anggota Komisi C DPRD Jember. Dalam hearing dengan Komisi D DPRD Jember Rabu (15/5), Thamrin menantang Kepala  UKPBJ Prima Kusuma Dewi untuk Tunjukkan  Sertifikat Kompetensi Tipe C. 
    Sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C. Thamrin menantang Prima secara langsung, “Kalau benar Bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember,” ujar Thamrin. 

    “Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada bu Prima untuk menunjukkan sertifikatnya, jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan kepada dewan, saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah”, tambahnya.


    Menurut dia, pejabat pengadaan, apalagi kepala UKPBJ wajib PNS dan bersertifikat kompetensi. 

    “Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadikan rujukan UKPBJ lemah SE  tidak bisa dijadikan rujukan hukum, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll),” tuturnya. 

    Sedangkan pejabat pengadaan di UKPBJ Jember tidak ada  yang memenuhi ketentuan. 

    “Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain,” tegasnya. 

    Thamrin juga menyoal kewenangan Prima selaku kepala UKPBJ, “Bu Prima tidak sah dan tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ, karena itu semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hokum,” tegasnya. 

    Sementara Prima mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP, sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP. LKPP menyambut baik. Namun Prima bersekeras terus melakukan lelang.

    "Lelang oleh UKPBJ dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya,” ujarnya. 

    Terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Plt. Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto mengaku Prima hanya meneruskan program pimpinan BMSDA sebelumnya. 

    “Saya baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMSDADinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember bebarapa bulan. Pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat,”  ujar Plt. Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto .
       
    Lebih lanjut Eko menyebutkan sudah ada MoU antara Pemkab Jember dengan TN Meru Betiri, namun Eko tidak menunjukkan MoU itu, “Saya datang terburu-buru, tidak sempat membawa”, ujarnya.

    Thamrin secara khusus dipanggil Komisi C DPRD untuk heraing bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Hearing DPRD  dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono.  kepala Dinas BMSDA Jember Eko Ferdianto juga dihadirkan komisi C DPRD Jember(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini