• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KB PAUD DORI Srimenanti Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Mal Administrasi

    Senin, 20 Mei 2024, Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-19T20:19:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Waykanan | Kelompok Belajar Pendidikan Anak Usia Dini DORI dengan NPSN 69785232 yang beralamatkan dikampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan diduga dengan kejamnya rampas hak siswa didiknya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun team jurnalis serta menurut keterangan PS dan HS selaku orang tua siswa bahwasannya PS dipanggil langsung oleh wali kelas (Mila-red). Mila selaku wali kelas dari Rivai Julyansyah, dengan menggunakan bahasa daerah Lampung menyampai kan pesan dari ketua yayasan  Kelompok Belajar PAUD DORI (Linda Utari-Red), yang tidak lain adalah  istri dari kepala kampung (Ibu kakam) Kampung Sri Menanti diduga meminta untuk memberherhentikan Rivai dari sekolah.

    "Gohna sikam nigohko umungan kepala sekolah, cawa na hari kebiansa urau niku haguk ja, sa kak kurau untung niku Mak ngantor, cawa Umati saranna anakmu luah ko gawoh Jak sekula sa, " ungkap Milan.

    Penjelasan Mila tersebut bila diartikan dengan bahasa Indonesia berarti "Begini saya menyampaikan omongan kepala sekolah, kata dia hari ini panggil kamu kesini. Ini sudah saya panggil untung kamu tidak ngantor, kata Umati sarannya anak kamu keluarin saja dari sekolah ini," ungkap Mila menggunakan bahasa daerah Lampung.

    Patut diduga Oknum Kepala Sekolah Kelompok Belajar PAUD DORI Linda Utari S.H Dengan sewenang Wenang Rampas hak pendidikan anak dan patut diduga terindikasi melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

    Dikutip dari Hukumonline.com UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76A Setiap orang dilarang:

    a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

    b. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

    Pasal 77 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Selain diduga melanggar  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76A oknum Kepala Sekolah Kelompok Belajar PAUD DORI Juga terindikasi melanggar UU Mal Administri dengan memalsukan dokumen sekolah berupa salah satu data guru.

    Sebagai mana diketahui dari data yang dihimpun team jurnalis PAUD DORI Terdata dua orang guru ( Linda Utari dan Pita Sari). Hal tersebut terbanding terbalik dimana guru bernama Pita Sari tidak lagi mengajar di PAUT DORI.

    Terpisah Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan belum dapat dikonfirmasi, disisi lain Inspektorat Kabupaten Way Kanan saat dikonfirmasi melalu Seketaris Inspektorat Senin 13 Mei 2024 mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten Waykanan.

    "Terimakasih atas informasi yang telah disampaikan dan akan kita pelajari terlebih dahulu serta akan kita konsultasikan ke Dinas Pendidikan. Jika nanti sudah kita konsultasikan dengan dinas, namun Dinas Pendidikan tidak ada tindakan. Kita akan tindak lanjuti Dinas Pendidikan nya, "ungkap Bakarudin.

    Sampai berita ini diterbitkan oknum Kepala Sekolah Kelompok Belajar PAUD DORI Belum dapat dikonfirmasi.

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK  Pasal 72
    (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

    (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, mediamassa, dan dunia usaha.

    (3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    a. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

     b. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;

    c. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;

    d. Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;

    e. Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;

     f. Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;

    g. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini