masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Salah satu poin penting dan sangat urgen dalam pelaksanaan aturan Undang-Undang Perkoperasian, agar penerapannya sangatlah tegas kepada koperasi yang melanggar dan merugikan masyarakat.
Koperasi sebagai salah satu bentuk Badan Hukum usaha yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945, di mana sebagian besar usaha di koperasi berbentuk Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP).
Dalam perkembangannya, banyak sekali koperasi yang berdiri tanpa mengantongi ijin usaha maupun aturan yang baku yang sering menjadikan polemik di masyarakat kecil pada umumnya.
Dalam penelusuran awak media detiknusantaranews.com dengan narasumber yang yang berinisial (Nry)menyampaikan " bahwasanya saya ini mau konfirmasi jaminan Akta Nikah dan Akta Kelahiran anak kok bilangnya sudah di lunasi sama istri saya yang saat ini ada permasalahan konflik keluarga, dan kita tanyakan mana bukti tanda terimanya dan penyerahannya kepada koperasiPRIMKOVERI,"tegasnya.
"Setelah di konfirmasi pada Rabo (29-05-2024) di kantor Koperasi PRIMKOVERI,di Blimbing Rt.02 Rw 03 Desa Klari ternyata tidak ada papan nama koperasi tersebut dan hanya tertera nama KSP Sumber Rejeki.
"Dalam pesan whatshap kepada awak media detiknusantaranews.com pimpinan koperasi berinisial (Dw) tersebut menyampaikan," kalau pengambilan dokumen memang buke (istri) sendiri pak, datang ke kantor dan yang menyerahkan juga saya sendiri (pimpinan), karena pengembalian tidak harus di kantor pak dan nasabahe (nasabahnya) juga tidak harus tanda tangan dan perjanjian dari awal kalau pinjaman lunas tidak harus tanda tangan,"pungkasnya.
"Dari konfirmasi tersebut bahwasanya pihak koperasi yang mengatasnamakan PRIMKOVERI sudah saatnya diberikan sanksi lebih tegas, kepastian hukum, dan jaminan bagi para anggota masyarakat. Karena masih ada KSP yang melayani masyarakat dan membuat potensi kerugian di masyarakat pun lebih luas.
Sesuai pokok-pokok pengaturan sanksi pidana koperasi juga sudah diatur dalam UU Perkoperasian sebelumnya. Yakni UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Kemudian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sampai sekarang.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak pimpinan yang mengatas namakan PRIMKOVERI tidak bisa memberikan bukti dan keterangan lebih lanjut dan seakan mengabaikan permasalahan tersebut. (Jacko).