• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    2 Orang Pencuri Burung Terancam 5 Tahun Penjara

    Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T15:10:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kalbar | Dua orang pria yang tergiur merdunya suara burung Kacer akhirnya dibekuk Polisi. Pasalnya, kedua pria inisial LY (24) dan AE tersebut dibekuk lantaran mencuri burung Kacer milik inisial TI (32) warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawan.

    Rupanya suara burung Kacer tersebut bukan hanya mencuri perhatian banyak orang, ke dua pelaku tindak pidana pencurian ini juga turut tergoda oleh indahnya suara burung Kacer tersebut, sehingga muncul niat jahat untuk mengambil burung milik inisial TI (32) tahun, warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

    Perlu diketahui bahwa, kejadian pencurian burung ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) Pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jay, Kecamatan Sungai Ambawang - Kalbar.

    Kejadian ini terkuak setalah inisial LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu (13/7) Pukul 20.10 WIB.

    Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LY ini keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam Tindak Pidana yang sama.

    "Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban,"terang Ade, Sabtu (20/7).

    "Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE,"ujar Ade.

    Ade mengungkapkan, Burung Kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) dan atas kesadaran hukum pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti aksi LY dan AE.

    "Burung kacer tersebut sudah sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,"ungkapnya.

    Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Hms/Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini