• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DALAM RANGKA OPTIMALISASI ZIS DAN WAKAF, PCNU SUKOHARJO MELAKSANAKAN MADRASAH AMIL DAN MADRASAH NAZHIR .

    Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T00:31:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Jawa Tengah | Sukoharjo ,7 juli 2024 Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo melalui LWPNU (Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama)  melaksanakan Madrasah Amil dan Madrasah Nazhir bagi kader Nahdlatul Ulama di Kabupaten Sukoharjo yang bertempat di Ponpes Al Husaini Indonesia yang beralamat Dk. Rejosari, Ds. Jagan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.

    Sebagaimana diketahui bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif yang dilakukan dengan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya guna keperluan ibadah. Bisa juga digunakan untuk kesejahteraan umum yang dilakukan sesuai dengan syariah.

    Mereka yang melakukan wakaf adalah pemilik utuh atau pemilik sah dari harta dan benda yang diwakafkan. Selain itu, seorang wakif juga sudah dewasa dan tidak berhalangan membuat perbuatan hukum.

    Zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat islam kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin. Salah satu jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim adalah zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan, selain itu juga kita mengenal zakat maal atau zakat harta atu penghasilan lain yang wajib dizakati.
    Sedekah sendiri adalah pemberian seorang muslim yang dilakukan secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu ataupun jumlah tertentu. Sedekah bisa dilakukan kapan saja, dan tentunya tidak perlu menunggu kaya. Hal ini dikarenakan sedekah tidak harus selau dalam bentuk harta, namun juga mencakup amal serta perbuatan baik. Sedekah bisa dilakukan dengan banyak cara tergantung pada siapa yang akan dibantu.

    Sedekah bisa dilakukan di mana saja dan yang paling penting adalah niatnya. Untuk besar kecilnya ganjaran atau pahala yang didapatkan adalah urusan Allah. Sedekah sendiri bisa mendatangkan banyak kebaikan termasuk menghapus dosa-dosa.
    Pengelolaan ZIS dan wakaf.
    1. ZIS adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerima. Badan amil zakat atau Lembaga amil zakat bertugas mengumpulkan, membagikan, dan mengelola zakat yang telah diberikan oleh umat Muslim. Manajemen zakat melibatkan perencanaan, pengelolaan, pendistribusian, dan pengawasan dana zakat sesuai dengan syariat Islam.




    2. Wakaf adalah sumbangan harta yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Lembaga wakaf mengelola harta wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi umat dan menjaga tujuan wakaf tersebut. Pengelolaan harta wakaf harus dilakukan secara produktif sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai salah satu ormas Islam yang diberi Amanah untuk mengelola zakat dan wakaf, maka dipandang sangat penting peningkatan kapasitas serta profesionalisme bagi pengelola zakat yang dalam hal ini adalah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dan juba bagi Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), sehingga dalam optimalisasi kedua produk ibadah umat Islam tersebut dapat bermnafaat secara signifikan bagi kesejahteraan umat.

    Upaya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, sedekah dan Wakaf di Kabupaten Sukoharjo melibatkan seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di 12 Kecamatan dan seluruh Kader yang berasal dari 6 Banom NU yaitu : Muslimat, Ansor, Fatayat, Pagarnusa, IPNU dan IPPNU. Setiap MWCNU mengirimkan delegasi sebagai peserta madrasah 6 orang sebagai peserta madrasah Amil dan 6 orang sebagai peserta madrasah Nazhir yang berasal dari perwakilan PAC Banom dan juga 6 orang yang merupakan peserta yang berasal dari PC Banom.

    Jumlah keseluruhan peserta meliputi : kelas madrasah Amil sebanyak 79 orang dan kelas madrasah nazhir sebanyak 79 orang dengan total 156 peserta.
    Adapun narasumber dalam madrasah ini adalah : Dr. KH. Abdullah Faishol, M.Hum Rais Syuriah / Ketua Umum MUI Kab. Sukoharjo, H. Khomsun Nur Arif, S.Ag Ketua PCNU Kab. Sukoharjo, Drs. H. Antun Murdito Ketua BWI Kabupaten Sukoharjo yang juga Kepala Bagian di Kantor BPN dan ATR Kab. Sukoharjo, H. Tri Minarno, S.Ag dari Bidang Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Sukoharjo , Dr. H. Anas Aijudin Ketua BWI dan Wakil Ketua Baznas Kab. Karanganyarm H. Sofwan Faizal Sifyan Wakil Ketua 1 Baznas dan Wakil Ketua I PCNU Sukoharjo, Syahid Mubarok, SH, Ketua PC LWPNU Kab. Sukoharjo, Mohammad Andhika Wakil Ketua PC Lazisnu Kab. Sukoharjo, Mantep Riyanto, sekretaris LWPNU Kab. Sukoharjo dan Mahardian Oni sekretaris Lazisnu Kab. Sukoharjo.

    Walaupun dalam madrasah ini merupakan Kerjasama antara 2 lembaga yaitu Lazisnu dan LWPNU serta pesertanya dari unsur keduanya, namun dalam pelaksanaan madrasah ada 2 metode yaitu sesi Pleno atau umum yang digabung antara peserta Amil dan Nazhir, sedangkan sesi kedua dibagi menjadi 2 kelas sesuai denga materi masing-masing.

    Pada sesi pembukaan juga diundang para ketua MWC NU se kabupaten Sukoharjo selaku user dari para alumni madrasah amil dan madrasah nazhir ini, para ketua PC Banom NU Kabupaten Sukoharjo.
    Pada sesi terakhir peserta mendapatkan sertifikat sebagai bukti keiikutsertaannya dalam Madrasah Amil dan Madrasah Nazhir serta penugasan dalam bentuk distribusi kader ke MWC masing-masing, baik sebagai SDM untuk memperkuat PC Lazisnu, UPZIS dan Perwakilan LWPNU di Tingkat Kecamatan.

    Responden,
    Sofwan Faizal Sifyan ( red )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini