masukkan script iklan disini
Media DNN - Labuhanbatu, Sumut | Nama saya Dio, penjaga ternak Kepala desa Pematang Seleng, demikian diucapkan Dio, 24 tahun, warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, saat dikonfirmasi wartawan terkait pembelian ternak kambing yang menggunakan sumber dana desa Pematang Seleng, Jumat (19/07/2024) pukul 13.00 wib siang.
Menurut Dio, bahwa ternak kambing sebanyak 20 ekor tersebut dibeli sekitar dibulan Maret 2024. ""Di 2024 ini dibeli dari peternak di labuhanbatu, pastinya saya tidak tau, yang beli pak Kepala desa "", kata Dio dilokasi ternak kambing yang disebut sebut milik Kepala desa Pematang Seleng Suwarno.
Warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu kepada wartawan Cyber Portibi.id , mengatakan, Dio adalah anggotanya Warimin. Dan, Warimin adalah sebagai orang kepercayaan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno. Namun sayang, wartawan tidak ketemu dengan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno dan Warimin, saat melakukan chek and richek serta investigasi kedesa Pematang Seleng, Jumat (19/07'2024).
Seperti diketahu sebelumnya DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu telah melaporkan atas dugaan Fiktip belanja anggaran dana desa tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan :03/DPD Tipikor/LB/VI/2024, Rabu tanggal 19 Juni 2024, tentang
dugaan fiktip sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, denga jumlah total keseluruhannya sebesar Rp 946.102.000 pada program sub bidang pertanian dan peternakan sumber dana desa tahun 2022 sebesar Rp 163.402.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp 239.000.000,- jumlah total Rp 402.402.000 (Empat ratus dua juta empat ratus dua ribu).
Dan,sub bidang bencana alam Rp 101.000.000,- sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 dan sub bidang belanja keadaan mendesak Rp 460.800.000,-. Ditahun 2023 sumber dana desa yaitununtuk sub bidang belanja keadaan mendesak Sebesar Rp 183.800.000,-.
Dari hasil chek and richek tersebut didesa Pematang Seleng dapat dipastikan kebenarannya atas dugaan fiktip belanja penggunaan sumber dana desa Pematang Seleng dan yang diduga jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 946.102.000, ungkap Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabuoaten Labuhanbatu Dariter Ritonga, kepada wartawan. (Julip Effendi).