• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Bupati Terpidana, Serahkan Sejumlah Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Jembrana

    Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T07:46:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang menjerat mantan Bupati Jembrana, pada hari Rabu 03/7 /2024. Putra terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa bersama kuasa hukumnya Jero Komang Sutrisna, SH datang ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

    Kedatangan Putra mantan orang nomor 1 (satu) di Jembrana ke Kejaksaan Negeri Jembrana tersebut untuk menyerahkan pembayaran denda, dan uang pengganti atas kasus yang menjerat Bapak kandung I Gede Ngurah Patriana Krisna Wakil Bupati Jembrana. Hal ini diakuinya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH.,M.H.

    Salomina Meyke Saliama, SH., M.H mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima Pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

    Lebih lanjut Salomina menyampaikan, pembayaran denda dan uang pengganti tersebut karena Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meliputi : putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).


    Dan putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

    Perlu diketahui bahwa, total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp. 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,, terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara." Pungkasnya. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini