• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Madiun Ungkap Kasus Kematian Supir Truk, Amankan 2 Tersangka

    Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T14:16:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab seorang pengemudi inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

    Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.


    “Kami segera melakukan pencarian dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa Saksi – Saksi, hingga akhirnya kami berhasil menyelesaikan amankan pelaku yang tidak terduga,”ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).

    Dari hasil pemeriksaan tak terduga terhadap pelaku, selanjutnya AKBP Muhammad Ridwan motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

    “Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” kata AKBP Muhammad Ridwan.

    Tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk mengelilingi barang tersebut.

    “Tersangka TN mengundang tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melakukan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

    Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi,terangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

    “Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kesakitan yang menyakitkan” terang AKBP Muhammad Ridwan.

    Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

    Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN.

    Selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

    Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

    Hasil penjualan tersebut kemudian oleh TN diumumkan kepada SPO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan ada tiga orang kuli yang masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

    “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,”pungkas Kapolres Madiun. (YL)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini