• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terbongkarnya Aksi Mafia Tanah di Salatiga Berakibat Petani dan Bank Mengalami Kerugian 34 Milyar

    Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T14:42:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Adanya aksi tiga orang mafia tanah asal Kota Semarang dibongkar tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. 

    Mereka berkomplot menjadi mafia tanah dan berhasil merebut lahan 11 orang yang mayoritas petani di Wilayah Kota Salatiga.

    Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, para pelaku adalah inisial DI alias Edward Setiadi (49), dan inisial AH (39), serta seorang perempuan inisial NR (41). 

    Lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

    "Adapun dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024) 

    Sebgai aktor intelektual kasus itu adalah AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Sedangkan inisial DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian inisial NR mengaku sebagai notaris.

    "Para korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

    Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama inisial AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan, setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa disalah satu Bank plat merah senilai Rp 25 miliar.

    "Kerugiannya dihitung pihak Bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," tegasnya.

    Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran penelusuran jaringan mafia tanah tersebut. 

    Ia menjelaskan, para tersangka itu sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif, dan AH sampai saat ini memang masih berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," ujarnya.

    Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jacko).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini