masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Dalam upaya penegakkan hukum dan transparansi terhadap masyarakat terkait larangan terhadap para pelaku usaha rokok ilegal memang sudah diatur dalam peraturan UU RI No. 39 Tahun 2007.
Dari informasi yang dapat dihimpun dilapangan, dimana warga masyarakat yang engan disebut namanya yang saat itu berada dilokasi sekitaran TPA 2 Klotok, Kota Kediri ia mengatakan, lokasi tersebut sebenarnya itu tempat pemusnahan atau penimbunan tempat rokok," ucapnya.
Sementara berdasar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pandangan masyarakat bahwasanya untuk tindakan yang dilakukan oleh petugas dan oknum penegakkan hukum terkait pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini harusnya lebih transparan dan hati-hati dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut tentunya telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan surat persetujuan peruntukan pemusnahan nomor: S-001/MK.06/WKN.01/KNL.02/2023 tanggal 26 Januari 2023, S-27/MK.6/KNL.0102/2023, S-28/MK.6/KNL.0102/2023 dan S-29/MK.6/KNL.0102/2023 tanggal 19 Mei 2023.
Selanjutnya, rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan/atau dibakar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset Eks. Kepabeanan dan Cukai, Pasal 10 ayat 4.
Perlu diketahui bahwa Rokok ilegal ini termasuk ke dalam Barang yang menjadi milik Negara untuk dimusnahkan, dengan pertimbangan barang yang menjadi milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. (Jacko).