masukkan script iklan disini
Menurut informasi yang diperoleh, penyelidikan dimulai setelah orang tua salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa pelaku resmi ditahan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, setelah proses pemeriksaan yang intensif. "Kasus ini sangat serius dan menyentuh ranah perlindungan anak. Kami pastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 11 September 2024.
S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan bagi para korban dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan agama. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.
( Bayu )