masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Pilkada Kabupaten Tabanan semakin dekat yang akan berlangsung pada tanggal 27 Nopember 2024. Komisi pemilihan umum Kabupaten Tabanan telah melaksanakan tahapan tahapan pelaksanaan pilkada sesuai program dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti halnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Tabanan melakukan sidang pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan mengikuti kontestasi Politik pada pilkada Tabanan 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitera, S.H., Pilkada serentak dalam rangka memilih Gubernur - Wakil Gubernur, Walikota - Wakil Walikota, Bupati dan wakil Bupati. KPU Tabanan telah melaksanakan tahapan sesuai rencana dan selama ini berlangsung dengan aman dan lancar. "Hari kita melaksanakan sidang pleno internal untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, yang akan sebagai peserta pada pilkada Tabanan 2024" Kata Ketua KPU Tabanan di Pondok Indi - Penebel Tabanan tempat berlangsungnya pleno. (Minggu 22/9/2024)
Dalam sidang pleno yang diikuti oleh Sekretaris KPU Tabanan Ir I Nyoman Swandika dan para komisioner KPU tersebut, KPU Tabanan menetapkan dua pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tabanan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. "penetapan ini setelah dilakukan proses dari pendaftaran, verifikasi faktual lapangan terhadap pasangan yang terdaftar dan setelah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku, maka pada hari ini kami tetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan pada pilkada Tabanan 2024. Adapun pasangan calon tersebut adalah I Nyoman Mulyadi S.H, yang berpasangan dengan I Nyoman Ardika Spd., H. Dan pasangan DR I Komang Gede Sanjaya yang berpasangan dengan I Made Dirga, S.Sos". Ujar I Wayan Suwitera, S.H,
Penetapan kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Tabanan nomor, 1149 tahun 2024 tanggal 22 September 2024. I Nyoman Mulyadi S.H dan I Nyoman Ardika Spd H, ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Surat Keputusan KPU nomor 1150 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 pasangan DR I Komang Gede Sanjaya, MM dan I Made Dirga, S.Sos menjadi calon bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Selesai sidang pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Tabanan acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua pasangan calon (LO), Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E., Sekretaris KPU Tabanan, dan para komisioner, serta perwakilan partai pengusul/pengusung.(App).